Sabtu, 28 Juli 2012

Polres Ponorogo Bekuk Pelaku Penipuan CPNS


Polres Ponorogo berhasil membekuk pelaku penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin(23/07/2012).
Tersangka adalah Edy Hartono (41) warga Perumahan Griya Asa, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Pernangkapan pelaku bermula dari laporan Widodo Santoso (52) seorang korban warga Jl Sumatra 54, Ponorogo yang merasa di tipu dengan
dijanjikan bahwa pelaku bisa membantu anak korban untuk masuk dalam data base Kategori 1( K1) tanpa melalui serangkaian tes dan langsung diangkat menjadi PNS.
Sebagai syaratnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 70 Juta sebagai. Akan tetapi, setelah ditunggu dalam beberapa lama, janji hanya tinggal, janji.
Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah diganjar 18 bulan kurungan dalam

kasus penipuan CPNS pada tahun 2007 lalu. Setelah bebas dari penjara, rupanya pelaku tidak juga jera dan kembali melakukan modus kejahatan yang sama.
“Pelaku ini dipejara 18 bulan. Modusnya dengan mengaku sebagai pegawai PNS di Bappeda Ponorogo dan mengaku dapat meloloskan korbanya menjadi PNS dengan syarat korban dapat menyerahkan sejumlah uang,” terang Yuda.
Pengakuan pelaku dihadapan penyidik, ia telah berhasil memperdayai tidak kurang dari 16 orang korban dengan modus yang sama. Alhasil jika dirata-rata tiap orang dikenai 70 juta maka aksi penipuanya telah berhasil mengumpulkan uang yang tidak kurang dari 1 M.
Dari tangan pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa pasca sarjana disebuah perguruan tinggi yang ada dikota Malang ini, petugas menyita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembayaran dengan nilai Rp 70 juta, 1 buah laptop merk toshiba warna hitam, 1 (satu) unit televisi dan seperangkat baju seragam PNS.
Adapun kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan yang tidak menutup kemungkinan masih adanya pelapor yang menjadi korban.
“Penyidikan terus kita lakukan karena ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” terang  Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.*arso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar