PONOROGO-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana
proyek gedung Irna (Instalasi Rawat Inap) RSUD dr Harjono Ponorogo
memasuki babak penting. Polisi kemarin (1/10) resmi menetapkan dr Yuni
Suryadi, mantan dirut RSUD dan Koesnowo, mantan PPK (pejabat pembuat
komitmen) sebagai tersangka. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab
atas pemangkasan gedung enam lantai menjadi empat lantai yang didanai
APBN 2010 senilai Rp 40 miliar itu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Misrun
menyebut dr Yuni Suryadi, dirut RSUD dr Harjono, sebagai kuasa anggaran
kala itu secara aktif melakukan perubahan perencanaan proyek. Dalam
kebijakan umum anggaran yang disusun Kementerian Kesehatan, pembangunan
gedung irna terdiri enam lantai namun dalam pelaksanaannya susut dua
tingkat. ‘’Kami sudah kroscek ke Kemenkes dan tidak mengetahui jika ada
perubahan perencanaan,’’ beber Misrun saat mendampingi Kapolres AKBP
Iwan Kurniawan, kemarin (1/10).
Untuk menyiasati perubahan perencanaan
itu, kata dia, Yuni mengusulkan bangunan tambahan berupa ruang farmasi
dan hemodialisa. Namun, usulan tersebut tanpa persetujuan Kementerian
Kesehatan sebagai pemilik anggaran. Padahal, perubahan perencanaan
berdampak cukup besar terhadap volume pekerjaan serta pertanggungjawaban
anggaran. ‘’Kami menduga kuat muncul kerugian keuangan negara yang
nominalnya menunggu audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Red),’’ tegas Misrun.
Sedangkan Koesnowo ditetapkan tersangka
lantaran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) membiarkan proyek
berjalan tidak sesuai perencanaan. Namun, Misrun kemarin belum
mengungkapkan pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi ini. Termasuk,
keuntungan yang dinikmati dua tersangkanya. ‘’Masih terbuka kemungkinan
tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan,’’ jelas Misrun.
Masih kata kasat reskrim, penyidiknya sudah meminta keterangan 25 orang saksi. Hampir semua saksi membenarkan peran dan wewenang kedua tersangka dalam proyek gedung irna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar