Minggu, 06 Oktober 2013

Yuni dan Koesnowo Resmi Tersangka



PONOROGO-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek gedung Irna (Instalasi Rawat Inap) RSUD dr Harjono Ponorogo memasuki babak penting. Polisi kemarin (1/10) resmi menetapkan dr Yuni Suryadi, mantan dirut RSUD dan Koesnowo, mantan PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai tersangka. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas pemangkasan gedung enam lantai menjadi empat lantai yang didanai APBN 2010 senilai Rp 40 miliar itu.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Misrun menyebut dr Yuni Suryadi, dirut RSUD dr Harjono, sebagai kuasa anggaran kala itu secara aktif melakukan perubahan perencanaan proyek. Dalam kebijakan umum anggaran yang disusun Kementerian Kesehatan, pembangunan gedung irna terdiri enam lantai namun dalam pelaksanaannya susut dua tingkat. ‘’Kami sudah kroscek ke Kemenkes dan tidak mengetahui jika ada perubahan perencanaan,’’ beber Misrun saat mendampingi Kapolres AKBP Iwan Kurniawan, kemarin (1/10).

Untuk menyiasati perubahan perencanaan itu, kata dia, Yuni mengusulkan bangunan tambahan berupa ruang farmasi dan hemodialisa. Namun, usulan tersebut tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan sebagai pemilik anggaran. Padahal, perubahan perencanaan berdampak cukup besar terhadap volume pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran. ‘’Kami menduga kuat muncul kerugian keuangan negara yang nominalnya menunggu audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red),’’ tegas Misrun.

Sedangkan Koesnowo ditetapkan tersangka lantaran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) membiarkan proyek berjalan tidak sesuai perencanaan. Namun, Misrun kemarin belum mengungkapkan pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi ini. Termasuk, keuntungan yang dinikmati dua tersangkanya. ‘’Masih terbuka kemungkinan tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan,’’ jelas Misrun.

Masih kata kasat reskrim, penyidiknya sudah meminta keterangan 25 orang saksi. Hampir semua saksi membenarkan peran dan wewenang kedua tersangka dalam proyek gedung irna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar