Minggu, 27 Oktober 2013

Diperiksa 2 jam, Kasek SMAN 5 Kota Madiun jadi tersangka


Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun akhirnya menetapkan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 5 Kota Madiun  Retno Susetyowati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah, 2012 sebesar Rp 450 juta.
Retno, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di ruang Kasi Intelijen Kejari, Aliq Rahmad Yakin, Kamis (24/10/2013).
Retno yang mengenakan baju stelan warna biru dan berjilbab, datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 08.45 Wib dengan menggunakan mobil Grand Livina Nopol AE 927 AE warna abu-abu. Ia datang di dampingi pengacaranya, Arif Budi Witono SH.
Mengetahui ada wartawan yang telah menyanggongnya, Retno berusaha menghindar mencari jalan memutar lewat pintu belakang. Begitu masuk ke kantor kejaksaan, Retno dan pengacaranya langsung menuju lantai dua dan masuk ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus).
Begitu masuk ke kantor kejaksaan, Retno dan penasehat hukumnya langsung menuju lantai dua dan masuk ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus). Namun setelah berada di ruang Pidsus sekitar 30 menit, dengan diantar oleh salah seorang staf kejaksaan, Retno menuju ruang Kasi Intelijen, Aliq Rahmad Yakin. Rupanya, Retno diperiksa langsung oleh Kasi Intelijen dan salah satu jaksa fungsional, Muklisin.
Setelah diperika sekitar 2 jam di ruang Kasi Intelijen, Retno tampak keluar bersama penasehat hukumnya dan langsung meninggalkan kantor kejaksaan. Sayangnya, tak ada statamen sepatah katapun dari Retno maupun penasehat hukumnya tentang hasil pemeriksaan.
“Sementara, no coment dulu. Saya masih pelajari kasusnya,” ujar pengacara Arif Budi Witono, kepada LICOM, sambil menuju mobilnya.
Begitu juga Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Aliq Rahman Yakin SH, juga irit bicara dengan alasan bukan sebagai ketua tim. Pasalnya, yang menjadi ketua tim pemeriksa, yakni Kasi Pidsus, Sudarsana.
“Intinya dia (Retno) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana komite. Lain-lain, silahkan langsung ke Kasi Pidsus selaku ketua tim,” ujar Aliq Rohman Yakin tanpa merinci sejak kapan dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Retno pernah dimintai keterangan Kejari Madiun 23 September 2013 lalu, seputar penggunaan dana komite 2012 sebesar Rp 450 juta. Selang satu bulan lebih satu hari atau pada panggilan kedua, kemudian Retno ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu sebelumnya Kejari Madiun juga menetapkan Kepala SMAN 1 Kota Madiun, Bambang Budi Setyono sebagai tersangka kasus penggunaan dana komite 2010-2012, sebesar Rp 259 juta dan dana block grant sebesar Rp 700 juta. Meski, ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan Kejari Madiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar